Pendapat Hukum : H,Nurianto,RS Praktisi Hukum Talitha Associates
Mentri agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi haji 2023 – 2024 ,Perkara ini berkaitan dengan duagaan ketidak sesuaian pembagian kuota haji yang dianggap melanggar ketentuan undang undang Haji.
Penetapan ini belum putusan pengadilan dimana kita harus menghormati azas praduga tidakbersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan .
Aspek hukum yang dibidik meliputi korupsi ( undang – undang tipikor ) dan penyalah gunaan wewenang berdasarkan bukti awal dari penyidikan KPK.
Dari sudut pandang seorang praktisi hukum kita harus melihat dari beberapa sudut pandang antara lain :
1.Kedudukan Mentri sebagai Pejabat Politik dan Administrasi
2.Azas Praduga tidak bersalah dan Due Process of Law
3.Kebijakan Mentri dan Diskresi
4.Antara Kebijakan dan Perbuatan Pidana
5.Unsur unsur TINDAK PIDANA KORUPSI
6.Pertanggung jawaban pribadi dibandingkan dengan pertanggung jawaban pribadi
7.Ultimum remedium dalam hukum pidana
8.Perpektif konstitusional dan Demokrasi.
9.Dsb
Hukum harus menjadi alat keadilan ,bukan alat tekanan politik atau opini publik.
LEGAL OPINION { Kerangka Hukum }
Tinjauan Hukum atas Dugaan Tindak Pidana dalam Kebijakan Menteri Agama RIEx Menag)
I. Pendahuluan
Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan pejabat publik tunduk pada hukum, namun tidak setiap kebijakan yang menimbulkan kontroversi dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana,hal ini terlihat jelas dengan adanya kebijakan Yaqut cholil qoumas dalam memberikan kouta haji 50 ( Lima puluh ) present untuk regular dan 50 ( lima puluh ) present untuk haji khusus,
Dasar pertimbangan Yaqut Cholil adalah pertimbangan kemanusian untuk keselamatan jama,ah,dan tidak ada pertimbangan utuk keuntunga pribadi .Pertimbangan tersebut sesuai degan kewenangan Mentri Agama pasal 9 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan haji dan umrah yang berbunyi :
1.Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah mentri menetapkankuota haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2 ) mentri menetapkan kuota tambahan.
2.Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan peraturan mentri,Oleh karena itu, analisis hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan mantan Menteri Agama Republik Indonesia harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan akademik, dengan membedakan secara tegas antara ranah kebijakan publik (beleid) dan ranah tindak pidana (strafbaar feit).
Legal opinion ini disusun untuk memberikan perspektif pembelaan ditinjau dari sudut pandang seorang praktisi hukum yang sudah banyak menangani berbagai permasalahan hukum.Dengan menekankan prinsip due process of law, praduga tak bersalah, serta doktrin kebijakan diskresioner pejabat negara maka mari kita melihat dari beberapa sudat pandang antara lain:
II. Kedudukan Menteri sebagai Pejabat Politik dan Administratif
Menteri adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan:
UUD 1945
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Prinsip tanggung jawab politik dan administratif, bukan semata-mata pidana.
Dalam teori hukum administrasi, Menteri adalah policy maker, bukan pelaksana teknis. Banyak keputusan menteri merupakan:
Keputusan kolektif,
Hasil rekomendasi birokrasi,
Berdasarkan data teknis dari unit eselon.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana Menteri harus diuji secara ketat, khususnya terkait unsur kesalahan (mens rea).
III. Asas Praduga Tak Bersalah dan Due Process of Law
Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman dan prinsip universal hukum pidana menegaskan:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks ini:
Status tersangka bukanlah vonis;
Opini publik tidak boleh menggantikan proses peradilan;
Setiap analisis praktisi hukum harus menghindari trial by media.
IV. Kebijakan Menteri dan Doktrin Diskresi
1. Diskresi dalam Hukum Administrasi Negara
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah:
keputusan atau tindakan yang ditetapkan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan Menteri Agama dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji:
Dilakukan dalam situasi kompleks (kuota internasional, diplomasi, kesiapan teknis);
Bersifat kebijakan administratif, bukan transaksi komersial;
Tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana.
2. Perbedaan Kebijakan Salah dan Perbuatan Pidana
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan telah menegaskan:
Kesalahan kebijakan (policy error) tidak identik dengan tindak pidana, sepanjang tidak dibuktikan adanya niat jahat dan keuntungan pribadi.
Apalagi dalam menetapakn kebijaksanaan tersebut mentri agama dalam hal ini masih dijabat oleh yoqut cholil qoumas telah melayang kan surat pemberitahuan mentri agama ri ke komisi vii dpr ri terkait dengan kuoata haji tambahan sebanyak 50 : 50 tertanggal 27 pebruari 2024 dengan nomor surat 8-05/ma/2/2024,sehingga dengan demikian yaqut cholil qoumas sebagai mentri agama dimasa jabatannya telah menjalankan fungsinya sebagai mentri agama.
V. Analisis Unsur Tindak Pidana Korupsi (Pendekatan Pembelaan)
1. Unsur “Penyalahgunaan Wewenang”
Untuk membuktikan unsur ini, harus ada:
Penyimpangan dari tujuan kewenangan;
Dilakukan dengan sengaja;
Bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain.
Dalam pembelaan akademik, perlu diuji:
Apakah kebijakan tersebut berbasis kepentingan publik;
Apakah keputusan merupakan hasil kolektif institusional;
Apakah ada bukti langsung niat jahat (mens rea).
2. Unsur Kerugian Negara
Kerugian negara:
Harus nyata dan pasti (actual loss);
Dihitung oleh lembaga yang berwenang;
Tidak bersifat asumtif atau potensi semata.
Dalam hal ini yaqut cholil qoumas telah melalui procedure yang benar sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 pasal (9 ).
Dalam kebijakan publik, dampak administratif tidak otomatis menjadi kerugian negara pidana.
VI. Pertanggungjawaban Jabatan vs Pertanggungjawaban Pribadi
Doktrin hukum pidana modern membedakan:
Pertanggungjawaban jabatan (ambtelijk aansprakelijkheid)
Pertanggungjawaban pidana pribadi (persoonlijke strafrechtelijke aansprakelijkheid)
Seorang Menteri tidak dapat dipidana hanya karena jabatannya, kecuali:
Terbukti bertindak di luar kewenangan;
Terbukti mengambil keuntungan pribadi;
Terbukti mengarahkan perbuatan melawan hukum.
Tanpa pembuktian tersebut, pertanggungjawaban seharusnya bersifat administratif atau politik, bukan pidana.
VII. Prinsip Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana
Hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Dalam perkara kebijakan publik:
Mekanisme administratif harus didahulukan;
Evaluasi kebijakan oleh DPR;
Pengawasan internal dan BPK.
Kriminalisasi kebijakan berpotensi:
Menimbulkan fear of decision making;
Melumpuhkan keberanian pejabat dalam mengambil keputusan strategis;
Mengganggu efektivitas pemerintahan.
VIII. Perspektif Konstitusional dan Demokrasi
Dalam sistem demokrasi konstitusional:
Menteri bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR;
Evaluasi kebijakan adalah ranah politik dan konstitusional;
Pidana tidak boleh menjadi alat koreksi kebijakan semata.
IX. Kesimpulan Sebagai Praktisi Hukum(Defensive Conclusion)
Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Kebijakan Menteri Agama harus diuji sebagai tindakan administratif dan diskresi, bukan langsung dipidanakan,karena menurut pendapat kami kebijakan yaqut chocil qoumas sebagai mentri agama dimasanya sudah sesuai dengan procedure yang berlaku.
Kesalahan kebijakan tidak identik dengan tindak pidana, kecuali dibuktikan adanya mens rea dan keuntungan pribadi.
Pertanggungjawaban pidana pejabat publik harus dibuktikan secara ketat dan individual, bukan karena jabatan.
Pendekatan pidana terhadap kebijakan publik harus tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan ultimum remedium.
Penutup
Legal opinion ini menegaskan bahwa hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat tekanan politik atau opini publik. Dalam negara hukum, keadilan hanya lahir dari proses yang jujur, objektif, dan berimbang.
Jangan memvonis seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Demikan pendapat kami sebagai praktisi hukum terhadap permasalaha yaqut cholil qoumas mentri agama dimasanya.
