Dalam sebuah podcast terbaru, Prof. Made Sujana membahas pentingnya arbitrase sebagai solusi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ia menyoroti peran arbiter sebagai hakim swasta yang mampu memberikan keputusan dengan lebih cepat dan efisien dibandingkan proses hukum di pengadilan. Namun, sistem hukum Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan arbitrase secara luas. Prof. Sujana mendorong masyarakat untuk memahami hukum dan memanfaatkan arbitrase sebagai alternatif yang efektif.
Arbitrase: Solusi bagi Penyelesaian Sengketa Bisnis
Dalam dunia bisnis yang dinamis, impian dan visi individu sering kali menjadi pendorong utama dalam menciptakan perubahan. Keberhasilan Talita Grup, yang berdiri sejak 1995, menjadi bukti bagaimana sebuah impian dapat berkembang menjadi perusahaan sukses di berbagai sektor.
Sementara itu, Prof. Made Sujana telah memberikan kontribusi besar dalam bidang hukum, khususnya dalam membantu penyelesaian sengketa di desa adat dan memperkuat hubungan internasional. Dedikasi dan komitmennya terhadap keadilan tercermin dari latar belakang pendidikannya serta keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum yang kompleks.
Tantangan Penyelesaian Sengketa di Indonesia
Sistem peradilan di Indonesia sering kali menghadapi permasalahan waktu yang panjang dalam penyelesaian sengketa. Kasus yang diproses di pengadilan negeri bisa memakan waktu hingga dua tahun, sehingga banyak pihak mulai mencari alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat.
Metode seperti arbitrase dan mediasi menjadi solusi yang lebih efisien dan telah diterapkan secara luas di berbagai negara. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah mengatur penggunaan arbitrase, tetapi implementasinya masih belum maksimal. Sosialisasi mengenai arbitrase perlu ditingkatkan agar lebih banyak pihak memahami manfaatnya.
Peran Arbiter dalam Menjaga Keadilan
Arbiter memiliki peran penting dalam memastikan penyelesaian sengketa berjalan dengan prinsip keadilan yang tidak memihak. Keputusan yang mereka buat harus disampaikan ke pengadilan dalam jangka waktu tertentu agar tetap sah secara hukum.
Seorang arbiter dituntut untuk bersikap jujur dan transparan guna menjaga kredibilitas sistem arbitrase. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase umumnya bersifat perdata, seperti konflik kontrak dan perjanjian bisnis. Sementara itu, kasus pidana tetap berada di ranah pengadilan negeri. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan arbiter, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan.
Pengalaman sebagai Arbiter di Desa Adat
Menjadi arbiter di desa adat memberikan tantangan sekaligus kesempatan unik bagi seorang individu. Dalam kapasitas ini, Prof. Made Sujana berhasil menyelesaikan berbagai kasus hukum adat yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.
Penghargaan dan penghormatan dari masyarakat adat terhadap peran arbiter menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan komunitas dalam penyelesaian sengketa. Bahkan setelah pensiun, Prof. Sujana tetap diundang untuk berpartisipasi dalam rapat desa, menunjukkan bahwa pengalaman dan keahlian hukum tetap relevan sepanjang waktu. Dalam kurun waktu lima tahun, ia telah menyelesaikan sekitar 100 kasus adat, yang menjadi bukti dedikasi dan komitmennya dalam dunia hukum.
Penghargaan dan Inisiatif untuk Masyarakat
Atas dedikasinya di bidang arbitrase, Prof. Made Sujana dianugerahi penghargaan Indonesia Arbitrator Awards 2024, yang mengakui kontribusinya dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penghargaan ini diberikan melalui proses seleksi ketat yang menilai kredibilitas dan prestasi individu di bidang arbitrase.
Selain itu, ia juga mendirikan “Kopi Mediasi”, sebuah inisiatif yang memberikan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat dan mediator. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat agar mereka tidak takut menghadapi hukum dan dapat menyelesaikan konflik dengan lebih efektif melalui jalur alternatif.
Kesimpulan
Arbitrase merupakan solusi yang efisien untuk menyelesaikan sengketa hukum di Indonesia, terutama di tengah lambannya proses pengadilan. Masyarakat perlu lebih memahami metode penyelesaian sengketa ini agar dapat menggunakannya dengan optimal. Dengan adanya sosialisasi yang lebih luas dan dukungan kebijakan yang kuat, arbitrase berpotensi menjadi instrumen utama dalam menciptakan keadilan yang cepat, transparan, dan efektif.
Arrikel Ini dikutip dari Talikata Podcast https://youtu.be/62usrkMxYOE?si=dESFgU4YUg5MlGtw
