Komisi XI DPR RI telah menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12 % pada tahun 2025 berlaku mulai 1 januari 2025.
Undang undang pajak dapat menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) paling rendah 5% dan paling tinggi 15 % (pasal 7 UU PPN No 42 Tahun 2009).
UU No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) tarif PPN mengalami kenaikan secara bertahap.
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) berakibat kenaikan harga produk-produk dipasaran sehingga dapat menimbulkan inflasi bagi perekonomian indonesia.
Dampak inflasi secara umum akan menurunnya kesejahteraan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian suatu negara termasuk indonesia. Daya beli masyarakat semangkin menurun disebabkan harga kebutuhan naik, penurunan nilai tabung secara tidak langsung dan penurunan permintaan global, resesi atau ketidak pastian ekonomi.
Bagaimnana dampak inflasi bagi UMKM? Inflasi berdampak pada kenaikan harga produk-produk dipasaran, menurunnya daya beli masyarakat dan terganggunya stabilatas perekonomoin. Akibat hal diatas sangat berpengaruh terhadap UMKM, omzet UMKM turun drastis, begitu juga dengan pendapatan para UMKM yang ikut menurun sehingga kedepan di perkirakan banyak UMKM yang tutup.
PPN menciptakan biaya tinggi bagi para UMKM dan sudah seharus pemerintah menghapuskan/memberikan Subsidi PPN bagi para UMKM sehingga UMKM dapat bersaing dipasaran.
UMKM sebagai salah satu soko guru/penompang perekonomian indonesia harus diselamatkan dan harus dibina sehingga keberadaan UMKM dapat berkembang seperti apa yang kita harapkan.
Tahun 2024 UMKM tergoncang dengan adanya putusan BPJPH pertanggal 18 October 2024 semua produk makanan yang beredar ataupun dipasarkan harus berlebel halal, Januari 2025 Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12 % semua kebijakan pemerintah berdampak negatif bagi UMKM.
Untuk itu diharapkan adanya regulasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempertimbangkan agar umkm tidak dibebani pajak,baik pajak pertambahan nilai, pajak pendapatan dan sebagainya sehingga UMKM diindonesia dapat berkembang dan mempunyai daya saing tinggi.
