Zodiac XII menjadi saksi bincang kriminalisasi serngketa perdata yang dilaksanakan hari sabtu,9 Mei 2026. Banyak pakar hukum yang datang dalam rangka menyimak bagaimana kriminalisasi sengketa perdata itu terjadi di Masyarakat. Acara diawali dengan doa yang dipandu oleh Ustad Dr.H.Abu Siri,M.PdI dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari CEO Talitha Group Prof.Dr.H.Nurianto RS,MH,MM,MBL, mbak Caca dari Pimpinan Bank CIMB Niaga Syariah Denpasar ikut memberikan semangat menambah suasana hangat para peserta dilanjutkan dengan sepatah kata dari Kepala Desa Sidan yang memberikan kehangatan persaudaraan yang tak pernah sirna.

Dalam kehidupan bermasyarakat, sengketa merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Perselisihan mengenai hutang piutang, kerja sama usaha, wanprestasi, jual beli, pembagian hak, hingga persoalan perjanjian sering kali terjadi di tengah masyarakat. Namun yang menjadi persoalan hari ini adalah ketika sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata justru dibawa ke ranah pidana. Fenomena inilah yang sering disebut sebagai kriminalisasi sengketa perdata.
Tidak sedikit masyarakat, pelaku usaha, distributor, investor, bahkan rakyat kecil yang akhirnya mengalami tekanan hukum akibat ketidaktahuan mereka terhadap batas antara hukum perdata dan hukum pidana. Dalam banyak kasus, laporan pidana dijadikan alat tekanan untuk mempercepat penyelesaian sengketa, menjatuhkan lawan, atau memaksa seseorang tunduk pada kehendak pihak tertentu. Akibatnya, hukum yang seharusnya menjadi alat keadilan berubah menjadi alat ketakutan dan tekanan sosial.
Melalui kegiatan “Ngopi & Diskusi Santai” ini, masyarakat diajak untuk memahami secara lebih mendalam bagaimana membedakan antara wanprestasi, ingkar janji, dan perbuatan pidana yang benar-benar memenuhi unsur tindak kejahatan. Sebab tidak semua kerugian dalam hubungan bisnis atau hubungan perjanjian dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Diskusi ini juga menjadi ruang edukasi hukum agar masyarakat tidak mudah takut, tidak mudah ditekan, dan tidak mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan hukum. Pemahaman hukum yang baik akan melahirkan keberanian, ketenangan, dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah secara proporsional dan bermartabat.

Bersama PROF. DR. H. NURIANTO.RS dan Bapak AKBP (Purn) Imam Ismail,SH.MH, diskusi ini membahas berbagai fenomena yang sering terjadi di lapangan, mulai dari penyalahgunaan laporan pidana dalam sengketa bisnis, penyimpangan dalam proses penegakan hukum, hingga pentingnya menjaga independensi hukum agar tetap berada pada jalur keadilan.
Acara ini bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga menjadi tempat berbagi pengalaman, membuka wawasan, memperluas jaringan, dan membangun kesadaran hukum masyarakat.
Dengan suasana santai ditemani secangkir kopi, diharapkan lahir pemikiran-pemikiran yang sehat, kritis, dan konstruktif demi terciptanya penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.
Pada akhirnya, hukum harus menjadi pelindung masyarakat, bukan alat untuk menekan masyarakat. Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan kebenaran tidak boleh kalah oleh tekanan.














