Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di indonesia pada tahun 2025 adalah bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021 tarif PPN dari 11 % menjadi 12% pada tahun 2025.

Tujuan kenaikan pajak ini adalah untuk memperkuat penerimaan negara dalam mendukung program-program pemerintahan pembangunan nasional.
Disamping itu pemerintah memperkuat sanksi sanksi bagi para penunggak pajak.
Antara lain:
1. Denda Pajak
2. Bunga atas tunggakan pajak
3. Pemblokiran Rekening dan Asset
4. Larangan keluar negeri
5. Pinalti dan Tindakan Hukum.

Apa yang dicanangkan pemerintah rasanya cukup baik menurut pemerintah, namun belum tentu baik di sebahagian masyarakat terutama masyarakat marginal yang untuk mempertahankan biaya operasi usahanya saja sudah kesulitan.

Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu yang diakibatkan adanya peperangan ditimur tengah, soviet dan ukrania menjadi pasar yang tidak kondisip.
Banyak pengusaha mengalami decline namun banyak pula petugas petugas pajak yang tidak mau tau hal diatas karena dituntut untuk mengejar target dan lebih menyakitkan banyak pula uang yang diperoleh dari rakyat dikorupsi oleh pejabat pengguna anggaran.

Masyarakat pada umumnya rela dan ikhlas bila uang yang ditarik dari masyarakat digunakan sesuai dengan peruntukannya, namun pada kenyataannya korupsi di indonesia masih marak dan petugas pajak masih belum bekerja sesuai dengan tupoksinya.
Ekonomi biaya tinggi bagi UMKM yang mengakibatkan banyak UMKM gulung tikar.

“Korupsi harus dibrantas, penggunaan anggaran harus sesuai penggunaannya”, pidato Presiden Prabowo.
“Masyarakat menunggu apa yang diucapkan presiden perabowo”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini