Fungsi satgas halal seyogianya sangat berperan dalam mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Peran ini perlu diperkuat untuk membantu fungsi koordinatif Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di daerah-daerah.

UMKM dan UMK sebagai salah satu penopang (Soko Guru) perekonomian indonesia harus lebih diperhatikan dalam layanan pengurusan sertifikasi halal, karena hal ini menyangkut masyarakat ekonomi marginal.

Penguatan peran satgas halal agar tidak hanya berhenti pada layanan administrasi sertifikasi halal, namun sekaligus menjadi jembatan atau katalisator dalam penyelenggara jaminan produk halal, mulai awal.

SK Setjen Nomor 80 Tahun 2019 harus dilakukan revitalisasi sehingga fungsi tugas dan tanggung jawab satgas halal lebih baik kedepannya.

BPJH telah membentuk perwakilan perwakilan di daerah daerah dengan adanya undang undang no. 33 tahun 2014 pasal (5 ) sehingga sudah seharusnya satgas halal didaerah daerah dapat membantu pelaku pelaku usaha mikro (UMK) maupun UMKM khususnya didaerah daerah, bukan hanya bersifat pengawasan saja.

BPJPH tahun 2020 telah meluncurkan program SEHATI (fasilitas serifikasi halal gratis) bagi pelaku usaha UMK maupun UMKM.
Program Sehati ini harus disosialisasikan kedaerah daerah sehingga pelaku usaha mikro dan umkm dapat terbantu dalam mendapatkan sertifikasi halal.

Program program tersebut sangat baik bila dijalankan dengan sungguh sungguh bukan hanya tinggal program.
Sampai saat ini terlihat belum ada pendataan yang dilakukan oleh satgas halal berapa jumlah umk maupun umkm yang ada didaerah nya masing masing, begitu juga berapa jumlah umk maupun umkm yang telah mendapatkan sertifikasi halal sehingga sulit untuk mengetahui keberhasilan satgas halal didaerah daerah atas perannya membantu para umk dan umkm didaerah daerah karena salah satu tolak ukur keberhasilan satgas halal didaerah daerah untuk mengetahui jumlah umk/umkm tidak diketahui.

Dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo telah mengangkat Dr.Haikal sebagai kepala BPJPH yg bertujuan agar Undang Undang No 33 tahun 2014 tentang product halal dapat dilaksanakan dengan baik.

Sebagai pelaku dan pengamat usaha UMK/UMKM undang-undang tersebut sulit dijalankan bila:
1. Peran Satgas Halal didaerah daerah tidak dimaksimal sedemikian rupa
2. Cara pandang yg berbeda menyikapi product halal ditinjau dari keyakinan
3. Tingkat keberhasilan yang sulit diukur khususnya untuk pelaku umk / umkm, karena data-data pelaku umk / umkm di daerah-daerah berapa jumlahnya belum dipunyai oleh satgas halal
4. Fungsi dan tugas Satgas Halal sulit dijalankan akibat keterbatasan dana

Tanggal 18 Oktober 2024 telah diputuskan oleh BPJPH bahwa product-product yang beredar dipasaran tidak /belum mempunyai label halal tidak boleh beredar dipasaran kecuali untuk pelaku usaha UMK masih di berikan waktu sampai tahun 2026.

Kebijaksanaan ini sangat menyulitkan bagi pelaku usaha UMK/UMKM, karena diperkirakan hanya beberapa persen saja pelaku usaha UMK/UMKM yang sudah mempunyai sertifikat halal.
Bagaimana peran satgas product halal dalam menyikapi hal diatas?
Wait and See….

Prof. Dr. H.Nurianto.RS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini