Oleh : Abu Siri

Bedugpun berbunyi kencang terdengar ke sudut ruang yang sangat prestius yang tak terbayang oleh kita. Seruput kopi dulu bos agar tak terlalu tegang. Permintaan maaf Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI beberapa hari lalu sejatinya membuka satu fakta penting : selama puluhan tahun, guru madrasah swasta dimanakah kau berada. Data sudah lengkap dalam EMIS, SIMPATIKA lalu kenapa terabaikan ?? ini pasti bukan karena tidak ada data, melainkan karena data itu hanya tersimpan rapi dalam aplikasi dan tidak diperjuangkan secara sungguh-sungguh.

Madrasah memiliki sistem pendataan yang lengkap dan sah: EMIS, SIMPATIKA, IJOP, NPSN, hingga data kelembagaan dan pendidik yang diperbarui secara berkala. Jika dengan instrumen selengkap itu guru madrasah swasta tetap tidak mendapatkan keadilan dari kebijakan kesejahteraan, maka masalahnya bukan administratif semata, melainkan ada pembiaran yang dilakukan secara struktural.

Guru madrasah swasta selama ini memikul tanggung jawab negara: mendidik iman, akhlak, dan ilmu pengetahuan anak bangsa. Namun dalam praktiknya, mereka justru harus bertahan hidup dengan pekerjaan tambahan di luar jam mengajar—berdagang, beternak kecil, hingga kerja serabutan—demi sekadar memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan biaya sekolah anak anaknya.

Ketika pembiaran ini terus berlanjut maka ini bertentangan dengan amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) mewajibkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Amanat undang undang ini tidak mungkin dapat terlaksana jika para pendidik tidak mendapatkan perhatian serius dari pemangku kebijakan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidik adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak (Pasal 40).

Fakta data bahwa lebih dari 85 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta seharusnya menjadi perhatian serius bagi Kementerian Agama. Ketika guru madrasah swasta tidak terakomodasi dalam skema PPPK, sertifikasi, inpassing, maupun insentif berkelanjutan, maka disanalah ada ketimpangan kebijakan yang sedang dipelihara.

Hal ini akan berdampak bukan hanya kepada guru, melainkan juga pada mutu pendidikan madrasah itu sendiri. Anjloknya capaian akademik, lemahnya daya saing, dan beratnya tantangan menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak bisa dilepaskan dari persoalan kesejahteraan pendidik.

Permintaan maaf Sekretaris Jenderal Kementerian Agama patut diapresiasi, tetapi lebih dari itu harus ada langkah kebijakan kongkrit yang dilakukan Kementerian Agama demi menyekesaikan masalah ketimpangan guru madrasah swasta. Publik menunggu langkah nyata bukan hanya janji dan retorika. Kementerian Agama harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan kebijakan dengan memperjuangkan guru madrasah swasta bisa ikut ambil bagian dalam program pengangkatan sebagai PPPK atau ASN.

Mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya soal kurikulum dan ujian, tetapi juga tentang keadilan bagi mereka yang setiap hari berdiri di depan kelas dengan penuh pengabdian. Hentikan elusan kalimat Guru adalah pahlawan tampa tanda jasa, karena guru pada hakekatnya adalah jabatan mulia yang harus mendapatkan kesejahteraan layak untuk kehidupannya karena guru adalah sumber daya strategis untuk mencerdaskan anak bangsa sesuai amanat undang undang.

by AS1967

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini