Penangkapan tiga hakim negeri surabaya dan pengacara Gregorius Ronald Tanur, Lisa Rachmat mengantarkan penyidik Kejaksaan Agung pada adanya dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung.

Temuan penyedik kejaksaan agung dirumah Zarof ex Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan MA uang senilai hampir satu triliun dan emas sebanyak 51 kg mengagetkan masyarakat luas, dimana seorang pegawai sipil mahkamah agung mempunyai uang sebegitu banyaknya.

Pengembangan hasil penyelidikan dari kejaksaan agung ternyata Zarof memperoleh uang sebegitu banyak diduga dari hasil makelar kasus di mahkamah agung.

Lisa pengacara ronald tanur menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara ronald tanur di mahkamah agung yang diputus bebas oleh hakim pengadilan negeri surabaya atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya dimana oleh kejati surabaya dilakukan kasasih ke mahkamah agung.

Menurut Prof Mukti Fajar Ketua Komisi Yudisial Makelar Kasus benar adanya dan sulit diberantas disebabkan menyangkut beberapa factor baik interen maupun exteren.

Carut marutnya penegakan hukum diindonesia membuat sulitnya masyarakat mencari keadilan di negeri ini.

Kasus vina, Tambang timah yang merugikan negara hampir 300 triliun menunjukkan gambaran bagi kita penegakan hukum diindonesia sudah butuh perhatian yang serius bagi pemerintah dan pihak DPR serta masyarakat indonesia.

Hakim yang sudah dianggap sebagai wakil tuhan namun berperilaku seperti iblis tidak mungkin masyarakat dapat mencari keadilan. Bila penyidik kejagung mendapatkan hampir satu triliun dirumah zarof yang diduga hasil dari makelar kasus, berapa banyak kasus kasus masyarakat yang tidak memperoleh keadilan dan berapa banyak hakim hakim yang terlibat kasus kasus hukum.

Sudah saatnya pemerintah memikirkan reengenering di tubuh organisasi penegak hukum, bila ingin mendapatkan penegakan hukum yang baik di indonesia dan memuaskan masyarakat pencari keadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini