Mayoritas penduduk indonesia beragama muslim sehingga kewajiban pemerintah untuk melindungi hak konsumen muslim dan memastikan kehalalan product yang beredar di pasaran.
Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan product halal, dimana mewajibkan semua product yang beredar dan diperdagangkan diwilayah indonesia harus bersetificate halal.
Sertifikasi ini agar product yang beredar dipasaran sesuai dengan syariat islam dan berkualitas internasional.


Badan penyelenggara Jaminan Product Halal (BPJPH ) telah menetapkan pada tanggal 18 October 2024, setiap product yang beredar di pasaran wajib bersetificate halal, kecuali pelaku usaha mikro kecil mundur sampai batas waktu 18 october 2026.


Apabila masih terdapat para pengusaha yang memasarkan/mengedarkan productnya tanpa mempunyai sertificate halal maka akan diberikan sanksi baik secara lisan, tulisan maupun denda administrasi dan penarikan barang dari peredaran.


Begitu pentingnya Setificate halal bagi para produsen dalam memasarkan product product yang dihasilkannya, namun bagaimana cara nya untuk mendapatkan sertificate halal..??


Secara teori untuk mendapatkan sertificate halal tidaklah terlalu rumit cukup dengan mengajukan permohonan sertificate halal melalui (SIHALAL), kemudian BPJPH melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dokumen permohonan, kemudian LPH menghitung, menetapkan dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL setelah selesai dan dilunasi akan di terbitkan sertificate Halal paling lama 21 hari.


Ternyata dilapangan tidak sama dengan teori yang dijelaskan, banyak sekali factor factor dilapangan yang menghambat pelaku pelaku usaha untuk mendapatkan sertificate halal walaupun BPJPH telah mendidik para pendamping dalam penerbitan sertificate halal terutama untuk para UMKM.


Masih banyak para UMKM yang tidak mempunyai sertificate halal atas product product yang dipasarkannya akibat sulitnya dalam pengurusan sertificate halal salah satunya adalah kelengkapan dokumen, kurangnya pengetahun teknologi dan biaya yang harus dikeluarkan.

Pemerintah telah memberikan kebijaksanaan kepada para UMKM bebas biaya dalam pengurusan sertificate halal, namun apakah sepenuhnya bisa diterapkan???? Belum lagi para pendamping yang sulit dihubungi akibat kesibukan masing-masing.


Pemerintah saat ini telah mengangkat pejabat BPJPH dalam menangani permasalahan product halal sehingga undang-undang kehalalan dapat diterapkan. Sebagai praktisi hukum dan dunia usaha yang harus diperhatikan adalah SDM dan Mental SDM nya serta Sosialisasi kepada pelaku pelaku usaha sehingga dapat dibibimbing oleh para pembibing hingga mendapatkan sertificate halal, jangan sebaliknya.


UMKM sebagai salah satu soko guru perekonomian indonesia jangan sampai terpuruk akibat tidak memperoleh sertificate halal karena ketidaktauan untuk mendapatkan sertificate halal, Hilangkan mental capitalisme dan mari kita wujudkan ekonomie pancasila.

Prof.Dr.H.Nurianto.RS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini