Pasal 37A ayat (1).UU RI No 20 Tahun 2001 memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk membuktikan perolehan harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Namun dalam penerapan nya sulit diterapkan walau hal tersebut tidak bertentangan atau melanggar asas praduga tidak bersalah, sebab pembuktian terbalik merupakan pengecualian (takhsis) dari ketentuan umum asas praduga tak bersalah (lex specialis derogate generali).
Pembuktian terbalik merupakan instrument hukum yang dapat digunakan untuk membuktikan asal muasal harta kekayaan yang di peroleh seseorang.
Sayangnya penerapan undang-undang pembuktian terbalik baru dapat diterapkan bila seseorang sudah menjadi terdakwa,padahal sebagai mana kita ketahui banyak terlihat pejabat pejabat negara maupun pejabat pejabat (Badan Usaha MIlik Negara) BUMN dan para wakil rakyat mempunyai aset yang sangat fantastis bila dibandingkan dengan pendapatannya sebagai abdi negara.
Sebagaimana yang kita ketahui para pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya kepada (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK sebelum menduduki jabatannya sebagai abdi negara dan ini secara bersinabungan terus dilaporkan secara berkala, namun anehnya korupsi di indonesia masih terus marak, dimanakah benang merahnya? Salah satunya adalah sistem hukum indonesia menganut asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sehingga tidak ada satu keharusan tersangka maupun terdakwa harus membuktikan asal usul harta yang diperolehnya dan semuanya dibebankan kepada penuntut umum.
Hukum pidana indonesia menerapkan azas kebenaran materil sehingga diperlukan keahlian dan kejujuran serta rasa nasionalisme penuntut umum dalam menangani tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Presiden Prabowo dalam pidato pertamanya mengingatkan korupsi diindonesia harus dibasmi. Ungkapan Presiden Prabowo dapat membuat para pejabat pejabat pemerintah maupun abdi negara berpikir kembali untuk melakukan perbuatan korupsi, namun apakah niat Presiden Prabowo dapat berjalan mulus bila hukum pidana indonesia masih menerapkan azas praduga tidak bersalah dan mental mental penegak hukum belum mempunyai moral obligation?
Presiden Prabowo telah memulai penggemblengan mental para mentri, wakil mentri dan kepala kepala instansi pemerintah bertempat di pusat Pendidikan Akademik Militer Magelang, sehingga apa yang diharapkan oleh Presiden Prabowo untuk menjadikan para pembantu Presiden sesuai dengan apa yang diharapkannya.
Prof.Dr.H.Nurianto.RS















Hello,
for your website do be displayed in searches your domain needs to be indexed in the Google Search Index.
To add your domain to Google Search Index now, please visit
https://SearchRegister.org/
Hello,
for your website do be displayed in searches your domain needs to be indexed in the Google Search Index.
To add your domain to Google Search Index now, please visit
https://SearchRegister.info/