Penerbitan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPem) sejak lama menjadi instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk memetakan keberadaan penduduk non-permanen. Secara normatif, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban administrasi, memastikan akurasi data kependudukan, serta memudahkan pemerintah dalam merancang kebutuhan pembangunan. Namun dalam praktik lapangan, banyak penduduk pendatang justru merasakan bahwa penerbitan KIPem membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan akses pelayanan publik mereka.
Bagi sebagian pendatang, status identitas sebagai “penduduk musiman” menciptakan batasan psikologis maupun administratif. Mereka sering kali menghadapi hambatan ketika mengurus layanan publik, seperti pendidikan untuk anak-anak, fasilitas kesehatan tertentu, hingga peluang pekerjaan formal yang mensyaratkan domisili tetap. Keberadaan KIPem, yang pada dasarnya hanya bertujuan pendataan, kerap dipersepsikan sebagai bentuk pembatasan hak untuk menikmati layanan yang seharusnya tersedia bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Di sisi sosial, penerbitan KIPem kadang memunculkan stigma terselubung. Pendatang merasa dicap sebagai kelompok yang harus ditandai, diawasi, atau bahkan dicurigai. Stigma ini dapat berkembang menjadi perlakuan yang tidak setara dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam dunia usaha, lingkungan tempat tinggal, maupun dalam interaksi dengan aparat pemerintah. Ketika identitas musiman dijadikan dasar perlakuan diskriminatif, timbul ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Selain itu, penerbitan KIPem di sejumlah daerah tidak jarang diwarnai praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu. Pendatang yang belum memahami aturan sering menjadi sasaran, sehingga beban ekonomi mereka semakin berat. Padahal, sebagian besar pendatang datang dengan tujuan bekerja, mencari penghidupan yang lebih baik, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Dari sudut pandang hukum, penerbitan KIPem pun menimbulkan perdebatan. Sebagian kalangan menyatakan bahwa selama tidak ada dasar hukum yang kuat atau aturan daerah yang mengatur secara jelas, praktik penerbitan KIPem dapat dianggap bertentangan dengan prinsip administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Ketika sebuah kebijakan tidak berlandaskan regulasi yang tegas, pembatasan terhadap penduduk—baik pendatang maupun lokal—berpotensi melanggar hak konstitusional.
Pada akhirnya, permasalahan bukan terletak pada pendataan itu sendiri, tetapi pada cara kebijakan tersebut diimplementasikan. Pendataan seharusnya dilakukan dengan pendekatan humanis, transparan, dan tidak membebani. Penerbitan KIPem harus menjadi instrumen pendukung pembangunan, bukan menjadi alat pembatasan yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi penduduk pendatang.
Jika pemerintah daerah mampu memastikan regulasi yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang bersih dari pungli, serta jaminan bahwa pendatang tetap memperoleh hak-hak dasarnya, maka KIPem dapat menjadi alat pendataan yang bermanfaat. Namun jika implementasi tetap seperti saat ini—yang menimbulkan rasa diskriminasi, hambatan akses, dan potensi pelanggaran hak—maka wajar jika penerbitan KIPem dianggap membawa dampak negatif bagi penduduk pendatang.











