Narasumber : Dr. Drs. H. Abu Siri, S.Ag, M.PdI

Nikah di bawah tangan, atau yang dikenal sebagai nikah siri, adalah pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Meskipun praktik ini masih berlangsung di masyarakat, terdapat berbagai problematika yang muncul akibat ketidakberesan administratif tersebut.
Dinamika Problematika Nikah di Bawah Tangan (Siri):
Nikah di bawah tangan (siri) merupakan pernikahan yang sah secara agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Meskipun secara syariat Islam pernikahan ini sah jika memenuhi rukun dan syarat, ketidakresmiannya menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial.
Secara hukum negara, nikah siri tidak diakui, sehingga pasangan tidak memiliki legalitas hukum. Hal ini berdampak pada:
- Perempuan yang rentan tidak mendapatkan hak nafkah atau perlindungan hukum jika terjadi perceraian.
- Anak yang kesulitan mendapatkan akta kelahiran, status hukum, atau hak waris dari ayahnya.
- Persoalan administratif, seperti pembuatan kartu keluarga, warisan, dan status perdata.
Selain itu, nikah siri juga memunculkan stigma sosial dan konflik keluarga. Pemerintah mendorong pencatatan nikah resmi sebagai solusi, serta menyediakan mekanisme isbat nikah (pengesahan di pengadilan agama) untuk pasangan yang sudah terlanjur menikah secara siri.
Secara keseluruhan, dinamika nikah siri memperlihatkan ketegangan antara norma agama, hukum negara, dan realitas sosial yang kompleks.
1. Definisi dan Praktik Nikah Siri: Nikah siri adalah pernikahan yang memenuhi semua rukun dan syarat dalam hukum Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi di instansi berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim. Praktik ini seringkali dilakukan karena berbagai alasan, termasuk keinginan untuk menjaga kerahasiaan atau menghindari prosedur administratif yang dianggap rumit.
2. Perspektif Hukum Islam dan Sosial: Dalam pandangan hukum Islam, nikah siri dianggap sah selama memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan. Namun, dari perspektif hukum positif di Indonesia, pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi tidak diakui, sehingga menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial. Misalnya, anak yang lahir dari pernikahan siri mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akta kelahiran dan hak waris.
3. Problematika Hukum dan Sosial: Pernikahan yang tidak terdaftar dapat menimbulkan ketidakpastian status hukum bagi pasangan dan anak yang dihasilkan. Akibatnya, hak-hak seperti warisan, nafkah, dan pengakuan hukum lainnya seringkali tidak dapat diperoleh. Selain itu, perempuan yang terlibat dalam nikah siri mungkin menghadapi stigma sosial dan kesulitan dalam mengakses layanan publik.
4. Isbat Nikah sebagai Solusi: Proses isbat nikah dapat digunakan untuk mengesahkan pernikahan yang tidak terdaftar. Namun, terdapat berbagai kendala hukum dan sosial yang perlu diperhatikan dalam proses ini. Hakim harus selektif dan berhati-hati dalam memeriksa permohonan isbat nikah untuk menghindari penyalahgunaan.
5. Upaya Regulasi dan Edukasi: Pemerintah telah mengusulkan regulasi untuk mempidanakan praktik nikah siri guna melindungi hak-hak individu. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan resmi diharapkan dapat mengurangi praktik ini. Pencatatan pernikahan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga melindungi hak-hak individu dan keluarga.
Penting bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dan sosial dari nikah di bawah tangan. Pencatatan pernikahan secara resmi tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga melindungi hak-hak individu dan keluarga.
Kesimpulan:
1. Nikah Siri Sah Secara Agama, Tidak Sah Secara Negara
Nikah siri dianggap sah menurut hukum Islam selama memenuhi rukun dan syarat nikah (ada wali, dua saksi, ijab kabul, dan tidak ada halangan syar’i). Namun, karena tidak dicatat secara resmi di negara (misalnya di KUA), maka pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum dalam perspektif hukum negara.
2. Ketimpangan Hak dan Perlindungan Hukum
Pasangan yang melakukan nikah siri, terutama perempuan dan anak, rentan tidak mendapat perlindungan hukum. Contohnya:
- Sulit mengakses hak waris, nafkah, dan pengakuan status hukum.
- Anak dari nikah siri bisa kesulitan memperoleh akta kelahiran atau pengakuan hukum dari ayah biologisnya.
3. Dampak Sosial dan Psikologis
Nikah siri sering menimbulkan stigma sosial, terutama kepada perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan karena statusnya tidak jelas di mata hukum dan masyarakat, serta rentan ditinggalkan tanpa perlindungan.
4. Ketidakteraturan Administratif Menimbulkan Masalah Hukum
Tidak adanya pencatatan nikah menghambat berbagai urusan administratif, seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga urusan hukum saat terjadi perceraian atau kematian.
5. Isbat Nikah sebagai Jalan Tengah
Isbat nikah (pengesahan nikah melalui pengadilan agama) menjadi salah satu solusi untuk melegalkan nikah siri secara hukum negara. Namun, proses ini membutuhkan bukti dan tidak selalu mudah dilakukan.
6. Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Masyarakat perlu diedukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, baik dari aspek hukum, sosial, maupun perlindungan hak. Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang adil serta memastikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk mencatatkan pernikahan mereka.














