Pernikahan di bawah tangan atau nikah siri masih menjadi fenomena yang cukup marak di masyarakat, terutama di Bali. Berbagai faktor mendorong praktik ini, mulai dari alasan ekonomi hingga pergaulan bebas yang kebablasan. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) sangat diperlukan agar pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut mendapatkan hak-hak mereka secara sah.
Dinamika Pernikahan Siri di Masyarakat
Praktik nikah siri terjadi karena beberapa faktor utama, antara lain:
- Faktor kebablasan dalam hubungan – Banyak pasangan yang terlanjur menjalin hubungan intim di luar nikah dan memilih menikah siri untuk menghindari perzinaan.
- Faktor ekonomi – Biaya pernikahan resmi sering dianggap mahal, sehingga beberapa orang memilih jalan pintas dengan menikah secara siri.
- Keinginan untuk menikah lagi – Dalam beberapa kasus, pernikahan siri dilakukan sebagai jalan keluar bagi seseorang yang ingin berpoligami tetapi tidak ingin menjalani prosedur hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, para tokoh masyarakat terus mengimbau agar umat mengikuti prosedur pernikahan yang sah sesuai undang-undang. Proses pencatatan pernikahan di KUA sendiri sebenarnya gratis dan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan serta anak-anak mereka.
Perspektif Hukum dan Implikasi Sosial
Di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Undang-undang ini mewajibkan pencatatan pernikahan sebagai langkah hukum untuk melindungi hak-hak pasangan dan keturunan mereka.
Dari perspektif hukum, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti:
- Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak tercatat dalam dokumen resmi negara dan sulit mendapatkan hak waris.
- Status istri dalam pernikahan siri tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, terutama dalam kasus perceraian atau perselisihan.
- Dapat menimbulkan stigma sosial terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat.
Legalisasi Poligami dan Tantangan Penerapannya
Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, mulai muncul fenomena legalisasi poligami dengan persyaratan yang ketat. Salah satu aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bahwa poligami hanya diperbolehkan jika suami dapat memenuhi keadilan antara istri pertama dan istri berikutnya. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka pernikahan poligami tidak akan mendapatkan izin secara hukum.
Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa poligami dan nikah siri memiliki dampak hukum yang berbeda. Jika pernikahan tidak tercatat secara resmi, anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut berisiko kehilangan hak-hak dasar mereka, termasuk akses terhadap pendidikan dan hak waris.
Kesimpulan
Pernikahan siri tetap menjadi perdebatan di masyarakat. Meskipun ada berbagai alasan yang mendorong praktik ini, penting bagi setiap individu untuk memahami implikasi hukumnya. Pencatatan pernikahan di KUA tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga melindungi hak-hak pasangan serta anak-anak mereka. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menghindari berbagai masalah hukum dan sosial yang mungkin timbul di kemudian hari.
Artikel ini dikutip dari talikata podcast: https://youtu.be/DLm9YS93UtM?si=NiTeVygsuz0q-udM

















