Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan masyarakat kepada pemerintah, bertujuan untuk mendukung kesejahteraan publik. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penagihan pajak kerap menimbulkan masalah, terutama bagi perusahaan atau individu yang mengalami kesulitan keuangan. Ketidakseimbangan dalam pelaksanaan penagihan ini bahkan berujung pada kebangkrutan perusahaan dan ketakutan di kalangan wajib pajak.

Dalam beberapa kasus, petugas pajak dituding melakukan penagihan dengan cara yang menyerupai praktik debt collector. Tekanan dan ancaman yang dilontarkan kepada wajib pajak tidak hanya melampaui batas profesionalisme, tetapi juga melanggar prosedur penagihan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Jika terbukti, tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan dan dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak sedikit pengusaha dan masyarakat mengeluhkan intimidasi yang dilakukan oleh aparat pajak. Mereka merasa dipaksa untuk segera melunasi kewajiban tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing. Akibatnya, pajak sering dipandang sebagai momok yang menakutkan, alih-alih sebagai bentuk kontribusi bagi pembangunan negara.

Di sisi lain, transparansi dan penggunaan hasil pajak juga menjadi sorotan. Korupsi dan mark-up anggaran masih menjadi isu serius yang mencederai kepercayaan masyarakat. Pendapatan negara dari pajak, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, justru kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Upaya pemberantasan korupsi yang sering digembar-gemborkan pemerintah terlihat belum maksimal. Slogan-slogan anti-korupsi masih dipandang hanya sebatas wacana tanpa realisasi nyata. Hingga kini, Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan oleh DPR, sementara di sisi lain, pemerintah dengan mudah menyita aset masyarakat yang tertunggak pajak tanpa mempertimbangkan langkah pembinaan.

Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, perlu mendengar dan menanggapi keluhan masyarakat terkait perilaku aparat di lapangan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Hanya dengan cara ini, tujuan pajak sebagai instrumen kesejahteraan dapat benar-benar tercapai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini